Banyaknya keluhan warga masyarakat Kota Sukabumi prihal
menjamurnya para pedagang kaki lima (PKL) di atas trotoar membuat Satuan Polisi
Pamong Praja Kota Sukabumi gencar melakukan penertiban dan
sosialisasi ke pedagang kaki lima (PKL), terutama para PKL yang ada di beberapa
ruas jalan yang masuk zona merah.
Ada tujuh zona merah yang di
antaranya adalah Jalan Perintis
Kemerdekaan, Suryakencana, Siliwangi, Perpustakaan, Syamsudin, Zaenal Jakse, RE
Martadinata. Jelas Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah (Perda)
Satpol PP Kota Sukabumi Ajat Sudrajat.
PKL tidak boleh berjualan
baik di bahu jalan maupun di atas trotoar yang dapat mengganggu pengguna jalan
dan keindahan, sesuai dengan aturan yang ada.
Upaya penertiban PKL ini mengacu
pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2013 tentang Penataan dan
Pemberdayaan PKL. Dalam ketentuan tersebut dicantumkan sejumlah kawasan zona
merah
yang terlarang bagi PKL.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar