Sebagaimana diketahui bahwa dengan
disyahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diharapkan segala
kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa dapat diakomodir dengan lebih baik
dan memberi ruang bagi pemerintahan desa untuk mengurus tata pemerintahannya
sendiri. Serta pemerataan pelaksanaan pembangunan diharapkan dapat meningkatkan
kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Desa.
Sehingga permasalahan seperti
kesenjangan antar wilayah, kemiskinan dan masalah sosial budaya lainnya dapat diminimalisir.
Demikian di katakan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Drs.Iyos Somantri Pada
Pembukaan Bimbingan Tekhnis APBDESA Tingkat Kecamatan Tahun 2017 , selasa (
07/03) bertempat di hotel Pangrango Salabintana.
Hadir pada kesempatan tersebut Para
Kepala OPD, Para Narasumber dan Tamu undangan lainnya
Dikatakan pula , penyaluran anggaran
ke Pemerintah Desa yang begitu besar dan bertambah setiap Tahun bahkan pada
Tahun 2017 ini rata-rata Alokasi Dana Desa serta bantuan keuangan dari Pemerintah
Provinsi Jawa Barat sehingga total akan diterima oleh setiap Desa mencapai Rp.
1.376.252.980,- .
Anggaran sebesar ini tentunya
dituntut tangung jawab yang besar pula oleh Aparat Pemerintah Desa serta
pengawasan yang maksimal dari mulai tahap perencanaan, penata usahaan sampai
dengan pertanggungjawaban.
Dari tahap perencanaan, dengan telah
terbitnya Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang
Pengelolaan Keuangan Desa dimana Camat mempunyai tugas mengevaluasi rancangan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa ( APBDes ), tentunya diperlukan peran
aktif dan pengetahuan untuk memahami anggaran pendapatan dan Belanja Desa,
sehingga perlu adanya bimbingan teknis bagi Verifikator APBDes agar APBDes yang
dibuat oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Sementara itu Kadis DPMD Kab Sukabumi
dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan yang berlangsung selama dua hari
mulai tanggal 7 sd 8 maret 2017 ini di ikuti 141 orang peserta yang terdiri
dari camat dan 2 orang Kasi di tingkat Kecamatan . adapun tujuan nya adalah
untuk untuk memberikan penjelasan agar APBDes yang di buat oleh pemerintah Desa
tepat sasaran , tepat kewenangan dan tepat jumlah serta sesuai dengan peraturan
Perundang –undangan. / ( RM )

Tidak ada komentar:
Posting Komentar