Di dalam negara demokrasi, pemilihan kepala daerah (pilkada, red) merupakan salah satu unsur yang sangat vital, karena salah satu parameter mengukur demokratis tidaknya suatu daerah adalah dari bagaimana perjalanan pilkada yang dilaksanakan oleh daerah tersebut. Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyat. Implementasi dari pemerintahan oleh rakyat adalah dengan memilih wakil rakyat atau pemimpin nasional maupun daerah melalui mekanisme yang dinamakan dengan pemilihan umum atau pilkada. Jadi pilkada adalah satu cara untuk memilih wakil rakyat.
Pilkada mempunyai beberapa fungsi yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain, yaitu sebagai sarana legitimasi politik. Fungsi legitimasi ini terutama menjadi kebutuhan pemerintah daerah dalam sistem politik yang mewadahi format pilkada yang berlaku. Melalui pilkada, keabsahan pemerintahan yang berkuasa dapat ditegakkan, begitu pula program dan kebijakan yang dihasilkannya. Dengan begitu, pemerintah daerah, berdasarkan hukum yang disepakati bersama, tidak hanya memiliki otoritas untuk berkuasa, melainkan juga memberikan sanksi berupa hukuman dan ganjaran bagi siapapun yang melanggarnya.
Terkait dengan pentingnya pilkada dalam proses demokratisasi di suatu daerah, maka penting untuk mewujudkan pilkada yang memang benar-benar mengarah pada nilai-nilai demokrasi dan mendukung demokrasi itu sendiri. Pemilihan akan sistem pilkada adalah salah satu yang sangat penting dalam setiap daerah, kebanyakan dari sistem pilkada yang ada sebenarnya bukan tercipta karena dipilih, melainkan karena kondisi yang ada di dalam masyarakat serta sejarah yang mempengaruhinya.
Dari berbagai pendekatan dan sudut pandang, banyak pengertian mengenai pilkada. Namun intinya pilkada merupakan sarana untuk mewujudkan asas kedaulatan di tangan rakyat sehingga pada akhirnya akan tercipta suatu hubungan kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pilkada tidak lain merupakan instisari dari pada demokrasi.
Membincangkan ranah pilkada sebagai perwujudan demokrasi rakyat dan demokrasi hukum rakyat adalah perbincangan yang tidak akan ada ujung pangkalnya. Bagaimana tidak, wacana yang merupakan bagian dari perilaku sosial politik yang bersinggungan dengan problematika kehidupan bermasyarakat terkait dengan hubungan antara struktur masyarakat dengan struktur politik dan pendistribusian kekuasaan dalam masyarakat yang akan terus berkembang
Pilkada seringkali disangkutpautkan dengan pesta demokrasi, ketika semua rakyat dari berbagai lapisan dan struktrur sosial berbondong-bondong baik secara personal maupun komunal (Partai) turut serta dalam menentukan pemimpin atau wakil pemerintahan daerah untuk memimpin roda pemerintahan secara arif dan bijaksana dikemudian hari.( JJ )
Disadur dari Penulis Haryanto Djalumang (Direktur P3M Insan Cita-Luwuk)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar